Simulator
SIM Perwira Polisi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga perwira Kepolisian, Jumat
(14/9/2012), sebagai saksi dalam kasus dugaan
korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas
(Korlantas Polri). Ketiga perwira Polisi itu adalah Komisaris Besar Polisi,
Budi Setyadi, Komisaris Polisi, Setya Budi, dan Ajun Komisaris Polisi, Edith
Yuswo Widodo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo.
"Sebagai saksi untuk DS (Djoko Susilo)," ujarnya.
Selain ketiganya, KPK memeriksa pegawai negeri sipil di Polri yang bernama Suyatim. Berdasarkan penelusuran, Kombes Budi Setyadi menjabat sebagai analis kebijakan madya regiden di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebelumnya, Budi diketahui menjadi Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.
Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK memeriksa Kepala Polres Temanggung, AKBP Susilo Wardono, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKBP Indra Darmawan, Kepala Kepolisian Resor Kebumen, AKBP Heru Trisasono, empat perwira polisi yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, AKBP Wisnhu Buddhaya, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini, Sukotjo S Bambang dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo.
"Sebagai saksi untuk DS (Djoko Susilo)," ujarnya.
Selain ketiganya, KPK memeriksa pegawai negeri sipil di Polri yang bernama Suyatim. Berdasarkan penelusuran, Kombes Budi Setyadi menjabat sebagai analis kebijakan madya regiden di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebelumnya, Budi diketahui menjadi Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.
Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK memeriksa Kepala Polres Temanggung, AKBP Susilo Wardono, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKBP Indra Darmawan, Kepala Kepolisian Resor Kebumen, AKBP Heru Trisasono, empat perwira polisi yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, AKBP Wisnhu Buddhaya, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini, Sukotjo S Bambang dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto.
Bebarapa
anggota kepolisian di periksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) karena kasus korupsi simulasi SIM beberapa petinggi-petinggi polisi ikut
di periksa oleh KPK karena ada sangkut pauntnya dengan kasus tersebut begitu gampangnya di para petinggi-petinggi
polisi tersebut melalukan korupsi dan itu sangat merugiukan negara apakah ada hukum
yang bikin jerah untuk para koruptor-koruptor
di negara ini tidak hanya kasus simulasi sim banyak kasus-kasus korupsi
di Negara Indonesia contoh kasus korupsi
seperti: daging import sapi,kasus pajak dan masih banyak lagi
Bagimana dengan kasus simulasi SIM polisi apa tidak
takut untuk di hukum sampai sekarang kasus ini belum tuntas dan perwira polisi
tersebut masih di lindungi oleh kuasa hukum mereka..
Bagimana dengan slogan polisi “mengayomi masyarakat”
kalo atasan polisi pada korupsi apa pandangan masyarakat dengan kasus tersebut…
Bagaimana Negara ini mau maju kalo para pemimpin
pada korupsi..
Pasti anak buahnya ikut korupsi juga..
aturan seorang pemimpin harus menunjukan kebaikan kepada anak buahnya …
untuk hukuman bagi para koruptor kalo bisa pelaku-pelaku korupsi di penjara seumur hidup / di hukum mati biar jerah dan tidak ada kasus-kasus korupsi di Negara ini
aturan seorang pemimpin harus menunjukan kebaikan kepada anak buahnya …
untuk hukuman bagi para koruptor kalo bisa pelaku-pelaku korupsi di penjara seumur hidup / di hukum mati biar jerah dan tidak ada kasus-kasus korupsi di Negara ini
nama : andry wahyu saputro
kelas : 1ic07
npm : 20412856