Senin, 03 November 2014

Contoh Kasus Amdal



Contoh Kasus 
 
A. KASUS
Permasalahan AMDAL terus menyeruak akhir-akhir ini. Bukannya semakin hilang namun semakin tampak ketidaktransparanannya.Dokumen AMDAL terkesan dibuat dengan asal-asalan dan tidak memperhatikan dampak negatif dari berbagai kerusakan lingkungan.Seperti pada kasus di Kalimantan Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Selatan, Riduansyah, meminta, Menteri Negara Lingkungan Hidup agar meningkatkan penertiban masalah lingkungan. Sebagai contoh, di tempat kelahirannya sendiri yaitu Kalsel, melalui gebrakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH) terbongkar belasan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bodong, di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Namun hal ini menjadi tersendat karena adanya reshuffle kabinet yang mengganggu kerja Menteri Negara Lingkungan Hidup. Riduansyah menyayangkan pergantian Meneg LH yang sedang gencar-gencarmya melakukan penertiban lingkungan.
Jumlah kasus dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) bodong di Kabupaten Tanahbumbu terus bertambah.Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup, menemukan 39 kasus Amdal bodong milik puluhan perusahaan di Tanahbumbu.
Berdasar investigasi, sebanyak 39 perusahaan tambang batu bara, perkebunan sawit dan perumahan di Tanbu terindikasi proses Amdal yang dimiliki, menyalahi ketentuan. Tim BLHD Kalsel dan Kemeneg LH menilai kasus itu tak jauh berbeda dengan 13 perusahaan sebelumnya.Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Menurut anggota Komisi III DPR-RI yang juga membidangi hukum itu, Amdal bodong tersebut sebagai bukti adanya perselingkuhan antara pejabat pemberi izin dengan perusahaan.
“Perselingkuhan yang bukan saja berdampak pada kerusakan lingkungan, tapi juga pencitraan penegakkan hukum itu, jangan dibiarkan.Karena itu Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan,” tandasnya.
Dalam gebrakan pertama Kementerian Lingkungan Hidup di Tanbu beberapa bulan lalu, menemukan 13 dokumen Amdal bodong, kemudian terakhir sebanyak 39, sehingga berjumlah 52 dokumen Amdal bodong.
Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 Km2 terbagi 13 kabupaten/kota, memiliki beragam kekayaan sumber daya alam, diantaranya berupa tambang batu bara, bijih besi dan lainnya.
Namun lingkungan hidup Kalsel semakin parah, pasca kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dilanjutkan dengan maraknya penambangan batu bara sejak belasan tahun terakhir.
B. TINJAUAN TEORITIS
Amdal atau Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Hal ini merupakan cara efektif untuk memberikan izin kepada perusaahaan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Kegunaan AMDAL setidaknya dapat memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif terutama bagi lingkungan serta digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tsb, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Bagi yang telah memiliki AMDAL tidak usah melengkapi dokumen UKL-UPL begitupun juga sebaliknya.
C. PEMBAHASAN/ANALISIS
Di Indonesia AMDAL )Analisis Mengenai Dampak Lingkungan memang harus diterapkan. Mengingat berbagai perusahaan industri yang didirikan di Indonesia memang selalu menghasilkan limbah yang tidak baik untuk lingkungan.Selain itu pembangunannyapun rata-rata menyapu bersih ruang hijau dan mematikan sekelompok habitat makhluk hidup lainnya.
Dokumen AMDAL seharusnya menjadi dokumen wajib untuk setiap perusahaan agar mendapat perizinan dari pemerintah dalam menjalankan usaha serta sebagai bukti bahwa perusahaanya tidak membawa damapk buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun dari kasus di Kalimantan Selatan yang terkuak terdapat lebih dari 50 dokumen AMDAL “abal-abal” yang berhasil ditemukan oleh MENEG-LH, ternyata masih banyak pihak yang menyepelekan tentang bahaya akan berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi bagi lingkungan. Pengecekan langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian tanpa melalui sidang komisi Amdal. Merupakan cara yang efektif untuk mengetahui langsung ketidaktransparanan pengelolaan AMDAL ini. Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Proses pengerjaan dokumen amdal yang penuh manipulasi menuai banyak kritik dari para pemerhati lingkungan. Ditambah kurangnya sosialisasi membuat masyarakat yang seharusnya menjadi pemantau pelaksanaan tidak tahu menahu tentang dokumen tersebut.Di Indonesia hampir 84 persen dokumen amdal belum memenuhi syarat, 16 persen berkriteria baik, tapi belum memenuhi syarat ideal.
Dokumen Amdal merupakan landasan bagi perusahaan sebelum menjalankan operasional.Jika dokumen Amdal menyalahi aturan yang ada, secara otomatis kerusakan lingkungan yang diakibatkan operasinya perusahaan semakin tidak terkendali.Bukan hanya lingkungan menjadi rusak namun juga menodai penegakan hukum.Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan agar hal ini tentunya tidak terjadi lagi.
Tentu saja bisa dipastikan penggunaan dokumen AMDAL yang “bodong” ini bukan hanya ada di provinsi Kalimantan selatan saja , namun juga di berbagai provinsi yang belum terjamah oleh penyusutan hukum.
D. Solusi
Komisi yang bertugas untuk menangani pengeluaran dokumen AMDAL ini memang sangat merugikan, karena keberadaanya tidak berarti apa-apa dalam menangani permasalahan dalam menjaga lingkungan dan taat perizinan bagi perusahaan industri.Seharusnya memang moral yang harus dikedepankan, lagi-lagi Sumber Daya Manusia yang berkualitas bukan lagi jawaban namun lebih kepada keberdaan hati nurani untuk menjadikan lingkungan tetap lestari dan mampu menjaga keberlangsungan untuk generasi berikutnya.
Perizinan untuk mengeluarkan dokumen serta perizinan AMDAL perlu ditingkatkan lagi.Tentunya dengan pihak pemrakarasa, komisi penilai AMDAL yang berkualitas dan juga masyarakat yang mampu melihat dampak baik dan buruk dari pendirian suatu perusahaan.Bukan hanya sekedar izin saja namun juga lebih kepada pandangan untuk sama-sama menjaga alam Indonesia dan kehidupan manusia yang selanjutya.
Gebrakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam mengatasi dokumen AMDAL yang “bodong” memang” sangat
baik.Apalagi dalam prakteknya banyak yang menutup-nutupi penggunaan dokumen palsu ini.Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu.Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran oleh polisi dan pejabat setempat dalam menangani kasus yang dikategorikan korupsi ini sangat diperlukan mengingat betapa banyaknya oknum yang terlibat.
E. Kesimpulan dan Saran
• AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Yang baik untuk mengkaji dampak kinerja perusahaan terhadap lingkungan.
• AMDAL memiliki beberapa dokumen yag wajib di penuhi dan berkriteria serta secara sempurna penyusunan dan perizinannya sehingga dapat meminimalisir dampak negatif dari perusahaan yang memiliki kinerja buruk.
• Kasus dokumen AMDAL yang asal-asalan merupakan bukti belum adanya kesadaran berbagai pihak dari komisi penilai AMDAL, pemrakarsa, dan mungkinmasyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan generasi manusia berikutnya
• Penyergapan oleh MENEG-LH membawa kasus dokumen AMDAL “bodong” ini kembali terkuak. Transparansi dalam pembuatan dokumen AMDAL ternyata perlu untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut
• Penegakan hukum yang tegas dan total dapat dilakukan oleh polisi untuk meminimalisir peredaran dokumen AMDAL yang tidak memenuhi syarata tersebut.
• Diketahui masih banyak dokumen AMDAL yang tidak memenuhi kriteria dan tidak ideal di berbagai propinsi di Indonesia. Ini sangat miris mengingat memang masalah lingkungan masih menjadi yang di nomerduakan di Indonesia.
• Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hendaknya jangan dianggap enteng atau hanya dijadikan sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban hukum.

Sabtu, 04 Oktober 2014

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)



PENGERTIAN AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dalam kajian AMDAL, yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun.Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL.
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
8) penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
9) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.

Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yangdiputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.

Ø  JENIS – JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain
Ø  Contoh Kasus
A. KASUS
Permasalahan AMDAL terus menyeruak akhir-akhir ini. Bukannya semakin hilang namun semakin tampak ketidaktransparanannya.Dokumen AMDAL terkesan dibuat dengan asal-asalan dan tidak memperhatikan dampak negatif dari berbagai kerusakan lingkungan.Seperti pada kasus di Kalimantan Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Selatan, Riduansyah, meminta, Menteri Negara Lingkungan Hidup agar meningkatkan penertiban masalah lingkungan. Sebagai contoh, di tempat kelahirannya sendiri yaitu Kalsel, melalui gebrakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH) terbongkar belasan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bodong, di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Namun hal ini menjadi tersendat karena adanya reshuffle kabinet yang mengganggu kerja Menteri Negara Lingkungan Hidup. Riduansyah menyayangkan pergantian Meneg LH yang sedang gencar-gencarmya melakukan penertiban lingkungan.
Jumlah kasus dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) bodong di Kabupaten Tanahbumbu terus bertambah.Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup, menemukan 39 kasus Amdal bodong milik puluhan perusahaan di Tanahbumbu.
Berdasar investigasi, sebanyak 39 perusahaan tambang batu bara, perkebunan sawit dan perumahan di Tanbu terindikasi proses Amdal yang dimiliki, menyalahi ketentuan. Tim BLHD Kalsel dan Kemeneg LH menilai kasus itu tak jauh berbeda dengan 13 perusahaan sebelumnya.Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Menurut anggota Komisi III DPR-RI yang juga membidangi hukum itu, Amdal bodong tersebut sebagai bukti adanya perselingkuhan antara pejabat pemberi izin dengan perusahaan.
“Perselingkuhan yang bukan saja berdampak pada kerusakan lingkungan, tapi juga pencitraan penegakkan hukum itu, jangan dibiarkan.Karena itu Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan,” tandasnya.
Dalam gebrakan pertama Kementerian Lingkungan Hidup di Tanbu beberapa bulan lalu, menemukan 13 dokumen Amdal bodong, kemudian terakhir sebanyak 39, sehingga berjumlah 52 dokumen Amdal bodong.
Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 Km2 terbagi 13 kabupaten/kota, memiliki beragam kekayaan sumber daya alam, diantaranya berupa tambang batu bara, bijih besi dan lainnya.
Namun lingkungan hidup Kalsel semakin parah, pasca kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dilanjutkan dengan maraknya penambangan batu bara sejak belasan tahun terakhir.
B. TINJAUAN TEORITIS
Amdal atau Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Hal ini merupakan cara efektif untuk memberikan izin kepada perusaahaan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Kegunaan AMDAL setidaknya dapat memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif terutama bagi lingkungan serta digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tsb, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Bagi yang telah memiliki AMDAL tidak usah melengkapi dokumen UKL-UPL begitupun juga sebaliknya.
C. PEMBAHASAN/ANALISIS
Di Indonesia AMDAL )Analisis Mengenai Dampak Lingkungan memang harus diterapkan. Mengingat berbagai perusahaan industri yang didirikan di Indonesia memang selalu menghasilkan limbah yang tidak baik untuk lingkungan.Selain itu pembangunannyapun rata-rata menyapu bersih ruang hijau dan mematikan sekelompok habitat makhluk hidup lainnya.
Dokumen AMDAL seharusnya menjadi dokumen wajib untuk setiap perusahaan agar mendapat perizinan dari pemerintah dalam menjalankan usaha serta sebagai bukti bahwa perusahaanya tidak membawa damapk buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun dari kasus di Kalimantan Selatan yang terkuak terdapat lebih dari 50 dokumen AMDAL “abal-abal” yang berhasil ditemukan oleh MENEG-LH, ternyata masih banyak pihak yang menyepelekan tentang bahaya akan berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi bagi lingkungan. Pengecekan langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian tanpa melalui sidang komisi Amdal. Merupakan cara yang efektif untuk mengetahui langsung ketidaktransparanan pengelolaan AMDAL ini. Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Proses pengerjaan dokumen amdal yang penuh manipulasi menuai banyak kritik dari para pemerhati lingkungan. Ditambah kurangnya sosialisasi membuat masyarakat yang seharusnya menjadi pemantau pelaksanaan tidak tahu menahu tentang dokumen tersebut.Di Indonesia hampir 84 persen dokumen amdal belum memenuhi syarat, 16 persen berkriteria baik, tapi belum memenuhi syarat ideal.
Dokumen Amdal merupakan landasan bagi perusahaan sebelum menjalankan operasional.Jika dokumen Amdal menyalahi aturan yang ada, secara otomatis kerusakan lingkungan yang diakibatkan operasinya perusahaan semakin tidak terkendali.Bukan hanya lingkungan menjadi rusak namun juga menodai penegakan hukum.Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan agar hal ini tentunya tidak terjadi lagi.
Tentu saja bisa dipastikan penggunaan dokumen AMDAL yang “bodong” ini bukan hanya ada di provinsi Kalimantan selatan saja , namun juga di berbagai provinsi yang belum terjamah oleh penyusutan hukum.
D. Solusi
Komisi yang bertugas untuk menangani pengeluaran dokumen AMDAL ini memang sangat merugikan, karena keberadaanya tidak berarti apa-apa dalam menangani permasalahan dalam menjaga lingkungan dan taat perizinan bagi perusahaan industri.Seharusnya memang moral yang harus dikedepankan, lagi-lagi Sumber Daya Manusia yang berkualitas bukan lagi jawaban namun lebih kepada keberdaan hati nurani untuk menjadikan lingkungan tetap lestari dan mampu menjaga keberlangsungan untuk generasi berikutnya.
Perizinan untuk mengeluarkan dokumen serta perizinan AMDAL perlu ditingkatkan lagi.Tentunya dengan pihak pemrakarasa, komisi penilai AMDAL yang berkualitas dan juga masyarakat yang mampu melihat dampak baik dan buruk dari pendirian suatu perusahaan.Bukan hanya sekedar izin saja namun juga lebih kepada pandangan untuk sama-sama menjaga alam Indonesia dan kehidupan manusia yang selanjutya.
Gebrakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam mengatasi dokumen AMDAL yang “bodong” memang” sangat
baik.Apalagi dalam prakteknya banyak yang menutup-nutupi penggunaan dokumen palsu ini.Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu.Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran oleh polisi dan pejabat setempat dalam menangani kasus yang dikategorikan korupsi ini sangat diperlukan mengingat betapa banyaknya oknum yang terlibat.
E. Kesimpulan dan Saran
• AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Yang baik untuk mengkaji dampak kinerja perusahaan terhadap lingkungan.
• AMDAL memiliki beberapa dokumen yag wajib di penuhi dan berkriteria serta secara sempurna penyusunan dan perizinannya sehingga dapat meminimalisir dampak negatif dari perusahaan yang memiliki kinerja buruk.
• Kasus dokumen AMDAL yang asal-asalan merupakan bukti belum adanya kesadaran berbagai pihak dari komisi penilai AMDAL, pemrakarsa, dan mungkinmasyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan generasi manusia berikutnya
• Penyergapan oleh MENEG-LH membawa kasus dokumen AMDAL “bodong” ini kembali terkuak. Transparansi dalam pembuatan dokumen AMDAL ternyata perlu untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut
• Penegakan hukum yang tegas dan total dapat dilakukan oleh polisi untuk meminimalisir peredaran dokumen AMDAL yang tidak memenuhi syarata tersebut.
• Diketahui masih banyak dokumen AMDAL yang tidak memenuhi kriteria dan tidak ideal di berbagai propinsi di Indonesia. Ini sangat miris mengingat memang masalah lingkungan masih menjadi yang di nomerduakan di Indonesia.
• Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hendaknya jangan dianggap enteng atau hanya dijadikan sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban hukum.
• Perizinan, penilaian dan seleksi ketat sangat dibutuhkan untuk membuat dokumen AMDAL yang baik dan tegas. Unuk penyelamatan lingkungan dan meminimalisir dokumen AMDAL palsu atau sekedar COPY-PASTE.

Kamis, 26 Juni 2014

Pengertian Politik Dan Strategi Nasional



Pengertian Politik Dan Strategi Nasional

Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .



Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.


Referensi
  http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html