Contoh
Kasus
A. KASUS
Permasalahan AMDAL terus menyeruak akhir-akhir ini. Bukannya semakin hilang namun semakin tampak ketidaktransparanannya.Dokumen AMDAL terkesan dibuat dengan asal-asalan dan tidak memperhatikan dampak negatif dari berbagai kerusakan lingkungan.Seperti pada kasus di Kalimantan Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Selatan, Riduansyah, meminta, Menteri Negara Lingkungan Hidup agar meningkatkan penertiban masalah lingkungan. Sebagai contoh, di tempat kelahirannya sendiri yaitu Kalsel, melalui gebrakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH) terbongkar belasan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bodong, di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Namun hal ini menjadi tersendat karena adanya reshuffle kabinet yang mengganggu kerja Menteri Negara Lingkungan Hidup. Riduansyah menyayangkan pergantian Meneg LH yang sedang gencar-gencarmya melakukan penertiban lingkungan.
Jumlah kasus dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) bodong di Kabupaten Tanahbumbu terus bertambah.Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup, menemukan 39 kasus Amdal bodong milik puluhan perusahaan di Tanahbumbu.
Berdasar investigasi, sebanyak 39 perusahaan tambang batu bara, perkebunan sawit dan perumahan di Tanbu terindikasi proses Amdal yang dimiliki, menyalahi ketentuan. Tim BLHD Kalsel dan Kemeneg LH menilai kasus itu tak jauh berbeda dengan 13 perusahaan sebelumnya.Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Menurut anggota Komisi III DPR-RI yang juga membidangi hukum itu, Amdal bodong tersebut sebagai bukti adanya perselingkuhan antara pejabat pemberi izin dengan perusahaan.
“Perselingkuhan yang bukan saja berdampak pada kerusakan lingkungan, tapi juga pencitraan penegakkan hukum itu, jangan dibiarkan.Karena itu Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan,” tandasnya.
Dalam gebrakan pertama Kementerian Lingkungan Hidup di Tanbu beberapa bulan lalu, menemukan 13 dokumen Amdal bodong, kemudian terakhir sebanyak 39, sehingga berjumlah 52 dokumen Amdal bodong.
Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 Km2 terbagi 13 kabupaten/kota, memiliki beragam kekayaan sumber daya alam, diantaranya berupa tambang batu bara, bijih besi dan lainnya.
Namun lingkungan hidup Kalsel semakin parah, pasca kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dilanjutkan dengan maraknya penambangan batu bara sejak belasan tahun terakhir.
B. TINJAUAN TEORITIS
Amdal atau Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Hal ini merupakan cara efektif untuk memberikan izin kepada perusaahaan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Kegunaan AMDAL setidaknya dapat memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif terutama bagi lingkungan serta digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tsb, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Bagi yang telah memiliki AMDAL tidak usah melengkapi dokumen UKL-UPL begitupun juga sebaliknya.
C. PEMBAHASAN/ANALISIS
Di Indonesia AMDAL )Analisis Mengenai Dampak Lingkungan memang harus diterapkan. Mengingat berbagai perusahaan industri yang didirikan di Indonesia memang selalu menghasilkan limbah yang tidak baik untuk lingkungan.Selain itu pembangunannyapun rata-rata menyapu bersih ruang hijau dan mematikan sekelompok habitat makhluk hidup lainnya.
Dokumen AMDAL seharusnya menjadi dokumen wajib untuk setiap perusahaan agar mendapat perizinan dari pemerintah dalam menjalankan usaha serta sebagai bukti bahwa perusahaanya tidak membawa damapk buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun dari kasus di Kalimantan Selatan yang terkuak terdapat lebih dari 50 dokumen AMDAL “abal-abal” yang berhasil ditemukan oleh MENEG-LH, ternyata masih banyak pihak yang menyepelekan tentang bahaya akan berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi bagi lingkungan. Pengecekan langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian tanpa melalui sidang komisi Amdal. Merupakan cara yang efektif untuk mengetahui langsung ketidaktransparanan pengelolaan AMDAL ini. Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Proses pengerjaan dokumen amdal yang penuh manipulasi menuai banyak kritik dari para pemerhati lingkungan. Ditambah kurangnya sosialisasi membuat masyarakat yang seharusnya menjadi pemantau pelaksanaan tidak tahu menahu tentang dokumen tersebut.Di Indonesia hampir 84 persen dokumen amdal belum memenuhi syarat, 16 persen berkriteria baik, tapi belum memenuhi syarat ideal.
Dokumen Amdal merupakan landasan bagi perusahaan sebelum menjalankan operasional.Jika dokumen Amdal menyalahi aturan yang ada, secara otomatis kerusakan lingkungan yang diakibatkan operasinya perusahaan semakin tidak terkendali.Bukan hanya lingkungan menjadi rusak namun juga menodai penegakan hukum.Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan agar hal ini tentunya tidak terjadi lagi.
Tentu saja bisa dipastikan penggunaan dokumen AMDAL yang “bodong” ini bukan hanya ada di provinsi Kalimantan selatan saja , namun juga di berbagai provinsi yang belum terjamah oleh penyusutan hukum.
D. Solusi
Komisi yang bertugas untuk menangani pengeluaran dokumen AMDAL ini memang sangat merugikan, karena keberadaanya tidak berarti apa-apa dalam menangani permasalahan dalam menjaga lingkungan dan taat perizinan bagi perusahaan industri.Seharusnya memang moral yang harus dikedepankan, lagi-lagi Sumber Daya Manusia yang berkualitas bukan lagi jawaban namun lebih kepada keberdaan hati nurani untuk menjadikan lingkungan tetap lestari dan mampu menjaga keberlangsungan untuk generasi berikutnya.
Perizinan untuk mengeluarkan dokumen serta perizinan AMDAL perlu ditingkatkan lagi.Tentunya dengan pihak pemrakarasa, komisi penilai AMDAL yang berkualitas dan juga masyarakat yang mampu melihat dampak baik dan buruk dari pendirian suatu perusahaan.Bukan hanya sekedar izin saja namun juga lebih kepada pandangan untuk sama-sama menjaga alam Indonesia dan kehidupan manusia yang selanjutya.
Gebrakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam mengatasi dokumen AMDAL yang “bodong” memang” sangat
baik.Apalagi dalam prakteknya banyak yang menutup-nutupi penggunaan dokumen palsu ini.Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu.Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran oleh polisi dan pejabat setempat dalam menangani kasus yang dikategorikan korupsi ini sangat diperlukan mengingat betapa banyaknya oknum yang terlibat.
E. Kesimpulan dan Saran
• AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Yang baik untuk mengkaji dampak kinerja perusahaan terhadap lingkungan.
• AMDAL memiliki beberapa dokumen yag wajib di penuhi dan berkriteria serta secara sempurna penyusunan dan perizinannya sehingga dapat meminimalisir dampak negatif dari perusahaan yang memiliki kinerja buruk.
• Kasus dokumen AMDAL yang asal-asalan merupakan bukti belum adanya kesadaran berbagai pihak dari komisi penilai AMDAL, pemrakarsa, dan mungkinmasyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan generasi manusia berikutnya
• Penyergapan oleh MENEG-LH membawa kasus dokumen AMDAL “bodong” ini kembali terkuak. Transparansi dalam pembuatan dokumen AMDAL ternyata perlu untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut
• Penegakan hukum yang tegas dan total dapat dilakukan oleh polisi untuk meminimalisir peredaran dokumen AMDAL yang tidak memenuhi syarata tersebut.
• Diketahui masih banyak dokumen AMDAL yang tidak memenuhi kriteria dan tidak ideal di berbagai propinsi di Indonesia. Ini sangat miris mengingat memang masalah lingkungan masih menjadi yang di nomerduakan di Indonesia.
• Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hendaknya jangan dianggap enteng atau hanya dijadikan sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban hukum.
Permasalahan AMDAL terus menyeruak akhir-akhir ini. Bukannya semakin hilang namun semakin tampak ketidaktransparanannya.Dokumen AMDAL terkesan dibuat dengan asal-asalan dan tidak memperhatikan dampak negatif dari berbagai kerusakan lingkungan.Seperti pada kasus di Kalimantan Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Selatan, Riduansyah, meminta, Menteri Negara Lingkungan Hidup agar meningkatkan penertiban masalah lingkungan. Sebagai contoh, di tempat kelahirannya sendiri yaitu Kalsel, melalui gebrakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH) terbongkar belasan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bodong, di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Namun hal ini menjadi tersendat karena adanya reshuffle kabinet yang mengganggu kerja Menteri Negara Lingkungan Hidup. Riduansyah menyayangkan pergantian Meneg LH yang sedang gencar-gencarmya melakukan penertiban lingkungan.
Jumlah kasus dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) bodong di Kabupaten Tanahbumbu terus bertambah.Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup, menemukan 39 kasus Amdal bodong milik puluhan perusahaan di Tanahbumbu.
Berdasar investigasi, sebanyak 39 perusahaan tambang batu bara, perkebunan sawit dan perumahan di Tanbu terindikasi proses Amdal yang dimiliki, menyalahi ketentuan. Tim BLHD Kalsel dan Kemeneg LH menilai kasus itu tak jauh berbeda dengan 13 perusahaan sebelumnya.Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Menurut anggota Komisi III DPR-RI yang juga membidangi hukum itu, Amdal bodong tersebut sebagai bukti adanya perselingkuhan antara pejabat pemberi izin dengan perusahaan.
“Perselingkuhan yang bukan saja berdampak pada kerusakan lingkungan, tapi juga pencitraan penegakkan hukum itu, jangan dibiarkan.Karena itu Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan,” tandasnya.
Dalam gebrakan pertama Kementerian Lingkungan Hidup di Tanbu beberapa bulan lalu, menemukan 13 dokumen Amdal bodong, kemudian terakhir sebanyak 39, sehingga berjumlah 52 dokumen Amdal bodong.
Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 Km2 terbagi 13 kabupaten/kota, memiliki beragam kekayaan sumber daya alam, diantaranya berupa tambang batu bara, bijih besi dan lainnya.
Namun lingkungan hidup Kalsel semakin parah, pasca kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dilanjutkan dengan maraknya penambangan batu bara sejak belasan tahun terakhir.
B. TINJAUAN TEORITIS
Amdal atau Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Hal ini merupakan cara efektif untuk memberikan izin kepada perusaahaan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Kegunaan AMDAL setidaknya dapat memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif terutama bagi lingkungan serta digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tsb, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Bagi yang telah memiliki AMDAL tidak usah melengkapi dokumen UKL-UPL begitupun juga sebaliknya.
C. PEMBAHASAN/ANALISIS
Di Indonesia AMDAL )Analisis Mengenai Dampak Lingkungan memang harus diterapkan. Mengingat berbagai perusahaan industri yang didirikan di Indonesia memang selalu menghasilkan limbah yang tidak baik untuk lingkungan.Selain itu pembangunannyapun rata-rata menyapu bersih ruang hijau dan mematikan sekelompok habitat makhluk hidup lainnya.
Dokumen AMDAL seharusnya menjadi dokumen wajib untuk setiap perusahaan agar mendapat perizinan dari pemerintah dalam menjalankan usaha serta sebagai bukti bahwa perusahaanya tidak membawa damapk buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun dari kasus di Kalimantan Selatan yang terkuak terdapat lebih dari 50 dokumen AMDAL “abal-abal” yang berhasil ditemukan oleh MENEG-LH, ternyata masih banyak pihak yang menyepelekan tentang bahaya akan berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi bagi lingkungan. Pengecekan langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian tanpa melalui sidang komisi Amdal. Merupakan cara yang efektif untuk mengetahui langsung ketidaktransparanan pengelolaan AMDAL ini. Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Proses pengerjaan dokumen amdal yang penuh manipulasi menuai banyak kritik dari para pemerhati lingkungan. Ditambah kurangnya sosialisasi membuat masyarakat yang seharusnya menjadi pemantau pelaksanaan tidak tahu menahu tentang dokumen tersebut.Di Indonesia hampir 84 persen dokumen amdal belum memenuhi syarat, 16 persen berkriteria baik, tapi belum memenuhi syarat ideal.
Dokumen Amdal merupakan landasan bagi perusahaan sebelum menjalankan operasional.Jika dokumen Amdal menyalahi aturan yang ada, secara otomatis kerusakan lingkungan yang diakibatkan operasinya perusahaan semakin tidak terkendali.Bukan hanya lingkungan menjadi rusak namun juga menodai penegakan hukum.Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan agar hal ini tentunya tidak terjadi lagi.
Tentu saja bisa dipastikan penggunaan dokumen AMDAL yang “bodong” ini bukan hanya ada di provinsi Kalimantan selatan saja , namun juga di berbagai provinsi yang belum terjamah oleh penyusutan hukum.
D. Solusi
Komisi yang bertugas untuk menangani pengeluaran dokumen AMDAL ini memang sangat merugikan, karena keberadaanya tidak berarti apa-apa dalam menangani permasalahan dalam menjaga lingkungan dan taat perizinan bagi perusahaan industri.Seharusnya memang moral yang harus dikedepankan, lagi-lagi Sumber Daya Manusia yang berkualitas bukan lagi jawaban namun lebih kepada keberdaan hati nurani untuk menjadikan lingkungan tetap lestari dan mampu menjaga keberlangsungan untuk generasi berikutnya.
Perizinan untuk mengeluarkan dokumen serta perizinan AMDAL perlu ditingkatkan lagi.Tentunya dengan pihak pemrakarasa, komisi penilai AMDAL yang berkualitas dan juga masyarakat yang mampu melihat dampak baik dan buruk dari pendirian suatu perusahaan.Bukan hanya sekedar izin saja namun juga lebih kepada pandangan untuk sama-sama menjaga alam Indonesia dan kehidupan manusia yang selanjutya.
Gebrakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam mengatasi dokumen AMDAL yang “bodong” memang” sangat
baik.Apalagi dalam prakteknya banyak yang menutup-nutupi penggunaan dokumen palsu ini.Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu.Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran oleh polisi dan pejabat setempat dalam menangani kasus yang dikategorikan korupsi ini sangat diperlukan mengingat betapa banyaknya oknum yang terlibat.
E. Kesimpulan dan Saran
• AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Yang baik untuk mengkaji dampak kinerja perusahaan terhadap lingkungan.
• AMDAL memiliki beberapa dokumen yag wajib di penuhi dan berkriteria serta secara sempurna penyusunan dan perizinannya sehingga dapat meminimalisir dampak negatif dari perusahaan yang memiliki kinerja buruk.
• Kasus dokumen AMDAL yang asal-asalan merupakan bukti belum adanya kesadaran berbagai pihak dari komisi penilai AMDAL, pemrakarsa, dan mungkinmasyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan generasi manusia berikutnya
• Penyergapan oleh MENEG-LH membawa kasus dokumen AMDAL “bodong” ini kembali terkuak. Transparansi dalam pembuatan dokumen AMDAL ternyata perlu untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut
• Penegakan hukum yang tegas dan total dapat dilakukan oleh polisi untuk meminimalisir peredaran dokumen AMDAL yang tidak memenuhi syarata tersebut.
• Diketahui masih banyak dokumen AMDAL yang tidak memenuhi kriteria dan tidak ideal di berbagai propinsi di Indonesia. Ini sangat miris mengingat memang masalah lingkungan masih menjadi yang di nomerduakan di Indonesia.
• Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hendaknya jangan dianggap enteng atau hanya dijadikan sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban hukum.