ETIKA PROFESI TNI
A.
Pengertian Etika Profesi
Etika
profesi menurut Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
B. Kode Etik
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
C. Kode Etik
Profesi
Kode etik
profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak professional.
KODE ETIK
PROFESI TNI
Kode etik
TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit,
dan 8 wajib TNI.
SAPTA MARGA
1. Kami warga Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami patriot Indonesia pendukung
serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami ksatria Indonesia yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4. Kami prajurit Tentara Nasional
Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5. Kami prajurit Tentara Nasional
Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta
menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6. Kami prajurit Tentara Nasional
Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta
senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7.
Kami
prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah
Prajurit.
SUMPAH PRAJURIT
1. Setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Tunduk kepada hukum dan memegang
teguh disiplin keprajuritan.
3. Taat kepada atasan dengan tidak
membantah perintah atau putusan.
4. Menjalankan segala kewajiban dengan
penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.
5. Memegang segala rahasia tentara
sekeras-kerasnya.
WAJIB TNI
1. Bersikap ramah tamah terhadap
rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap
rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka
umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam
sikap dan kesederhanaanya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali menakuti dan menyakiti
hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan mempelopori
usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Demikian
contoh salah satu kode etik profesi yang saya ambil contoh dari kode etik
profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sumber Data
: