Selasa, 09 Februari 2016

ETIKA PROFESI TNI



ETIKA PROFESI TNI

A. Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.  

B. Kode Etik
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

C. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

KODE ETIK PROFESI TNI
Kode etik TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI.

SAPTA MARGA

1.      Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2.      Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung      jawab dan tidak  mengenal menyerah.
3.      Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4.      Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5.      Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6.      Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7.      Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.



SUMPAH PRAJURIT

1.      Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3.      Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4.      Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.
5.      Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.


WAJIB TNI

1.      Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2.      Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3.      Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4.      Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5.      Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya.
6.      Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7.      Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8.   Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat               sekelilingnya.


Demikian contoh salah satu kode etik profesi yang saya ambil contoh dari kode etik profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sumber Data :