Kewarganegaraan dan Warga Negara
A. Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
adalah suatu keanggotan seseorang didalam suatu negara. Kewarganegaraan juga
bisa diartikan sebagai hubungan antara negara dengan warga negara. Adapun
menurut Undang-Undang, kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan negara.
Pengertian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
· Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis,
tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
· Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan
dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B. Pengertian Warga
Negara
Warga
negara adalah seseorang yang mendiami atau bertempat tinggal didalam suatu
negara. Warga negara juga memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap negara.
Warga Negara Indonesia
menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal
26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi
kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
v Karena
kelahiran.
v Karena pengangkatan.
v Karena
dikabulkannya permohonan.
v Karena pewarganegaraan.
v Karena perkawinan.
v Karena
turut ayah dan atau ibu
3. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah
menjadi warga negara Indonesia.
Adapun bukti menjadi warga negara adalah
sebagai berikut :
a. Akta
kelahiran.
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing).
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
atau pewarganegaraan.
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing).
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
atau pewarganegaraan.
C.
Asas asas Kewarganegaraan
1.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Keturunan dan Kelahiran
v Asas keturunan asas keturunan ( lus
sanguinnis ) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan daerah atau
keturunan. Asas ini menetapkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu
negara apabila orang tuanya berstatus warga negara dari negara tersebut;
apabila seseorang lahir di Indonesia tetapi orang tuanya berkewarganegaraan
asing, ia memperoleh status kewarganegaraan berdasarkan dari orang tuanya.
v Asas
kelahiran ( lus soli ) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
seseorang; artinya, apabila seseorang lahir disuatu wilayah negara, maka ia berhak
mendapatkan status waraga negara tersebut.
2.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
v Asas
kesatuan hukum
Asas kewarganegaraan yang diperoleh
atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri untuk
menjalankan hukum yang sama.
v Asas persamaan derajat
Asas yang menentukan bahwa suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan pihak masing –
masing. Oleh karena itu, suami ataupun istri dapat memiliki kewarganegaraan
asal.
3.
Unsur Dan Persoalan Kewarganegaraan
Merujuk kepada asas – asas kewarganegaraan
di atas, dapatlah dikemukakan unsur – unsur yang menentukan status
kewarganegaraan seseorang, meliputi :
v Unsur
darah atau keturunan ( ius sanguinis )
Kewarganegaraan yang diperoleh atas
kewarganegaraan dari orang tua yang melahirkan. Bila orang tua
berkewarganegaraan Indonesia maka anaknya adalah warga negara Indonesia. Unsur
ini telah berlaku dalam system kesukuan sejak dahulu, dan sekarang berlaku
diantaranya di Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
v Unsur
daerah tempat lahir ( ius soli )
Kewarganegaraan yang diperoleh atas dasar
daerah kelahiran dari orang tua yang melahirkan. Bila orang dilahirkan di
wilayah hukum Indonesia, maka ia berhak menjadi warga negara Indonesia, kecuali
korps diplomatik, dan tentara asing yang sedang menjalani ikatan dinas. Unsur
ini berlaku di antaranya di Inggris, Amerika Serikat, Perancis dan Indonesia.
Unsur ini tidak berlaku di Jepang karena harus membuktikan bahwa orang tuanya
berkebangsaan Jepang.
d. Ketentuan Menjadi WNI
sesuai UU NO 12 Tahun 2006
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI.
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI.
Referensi