Selasa, 01 April 2014

Kewarganegaraan dan Warga Negara



Kewarganegaraan dan Warga Negara

A.        Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah suatu keanggotan seseorang didalam suatu negara. Kewarganegaraan juga bisa diartikan sebagai hubungan antara negara dengan warga negara. Adapun menurut Undang-Undang, kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
· Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
-  Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
· Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B.        Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah seseorang yang mendiami atau bertempat tinggal didalam suatu negara. Warga negara juga memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap negara. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
v Karena kelahiran.
v Karena pengangkatan.
v Karena dikabulkannya permohonan.
v Karena pewarganegaraan.
v Karena perkawinan.
v Karena turut ayah dan atau ibu
3.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a.       Akta kelahiran.                                                                            
b.      Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing).
c.       Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau          pewarganegaraan.
d.      Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
atau pewarganegaraan.
C.         Asas asas Kewarganegaraan
1.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Keturunan dan Kelahiran
v  Asas keturunan asas keturunan ( lus sanguinnis ) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan daerah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara apabila orang tuanya berstatus warga negara dari negara tersebut; apabila seseorang lahir di Indonesia tetapi orang tuanya berkewarganegaraan asing, ia memperoleh status kewarganegaraan berdasarkan dari orang tuanya.
v  Asas kelahiran ( lus soli ) adalah penentuan status kewarganegaraan    berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang; artinya, apabila seseorang lahir disuatu wilayah negara, maka ia berhak mendapatkan status waraga negara tersebut.
2.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
v  Asas kesatuan hukum
Asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri untuk menjalankan hukum yang sama.
v  Asas persamaan derajat
Asas yang menentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan pihak masing – masing. Oleh karena itu, suami ataupun istri dapat memiliki kewarganegaraan asal.
3.      Unsur Dan Persoalan Kewarganegaraan
Merujuk kepada asas – asas kewarganegaraan di atas, dapatlah dikemukakan unsur – unsur yang menentukan status kewarganegaraan seseorang, meliputi :
v  Unsur darah atau keturunan ( ius sanguinis )
Kewarganegaraan yang diperoleh atas kewarganegaraan dari orang tua yang melahirkan. Bila orang tua berkewarganegaraan Indonesia maka anaknya adalah warga negara Indonesia. Unsur ini telah berlaku dalam system kesukuan sejak dahulu, dan sekarang berlaku diantaranya di Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
v  Unsur daerah tempat lahir ( ius soli )
Kewarganegaraan yang diperoleh atas dasar daerah kelahiran dari orang tua yang melahirkan. Bila orang dilahirkan di wilayah hukum Indonesia, maka ia berhak menjadi warga negara Indonesia, kecuali korps diplomatik, dan tentara asing yang sedang menjalani ikatan dinas. Unsur ini berlaku di antaranya di Inggris, Amerika Serikat, Perancis dan Indonesia. Unsur ini tidak berlaku di Jepang karena harus membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang.
d.      Ketentuan Menjadi WNI sesuai UU NO 12 Tahun 2006
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

Referensi