PENGERTIAN AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan
penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dalam kajian AMDAL, yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif
dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan.
Dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial
budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif
tersebut biasanya disusun.Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif
yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka
kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian
AMDAL.
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL,
Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak
terbaharui;
3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam
dalam pemanfaatannya;
4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,
lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian
kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
8) penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk
mempengaruhi lingkungan hidup;
9) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan
negara.
Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif
lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka
rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana
kegiatan yangdiputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan
pembangunannya.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)
dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.
Ø JENIS
– JENIS AMDAL
Berikut ini adalah
jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan
yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan
yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu
sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha
atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai
instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan
yang diusulkan terkait satu sama lain
Ø Contoh
Kasus
A. KASUS
Permasalahan AMDAL terus menyeruak akhir-akhir ini. Bukannya semakin hilang
namun semakin tampak ketidaktransparanannya.Dokumen AMDAL terkesan dibuat
dengan asal-asalan dan tidak memperhatikan dampak negatif dari berbagai
kerusakan lingkungan.Seperti pada kasus di Kalimantan Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Selatan,
Riduansyah, meminta, Menteri Negara Lingkungan Hidup agar meningkatkan
penertiban masalah lingkungan. Sebagai contoh, di tempat kelahirannya sendiri
yaitu Kalsel, melalui gebrakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH)
terbongkar belasan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bodong,
di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg
LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena
terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas
terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Namun hal ini menjadi tersendat karena
adanya reshuffle kabinet yang mengganggu kerja Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Riduansyah menyayangkan pergantian Meneg LH yang sedang gencar-gencarmya
melakukan penertiban lingkungan.
Jumlah kasus dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) bodong di Kabupaten
Tanahbumbu terus bertambah.Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel dan
Kementerian Lingkungan Hidup, menemukan 39 kasus Amdal bodong milik puluhan
perusahaan di Tanahbumbu.
Berdasar investigasi, sebanyak 39 perusahaan tambang batu bara, perkebunan
sawit dan perumahan di Tanbu terindikasi proses Amdal yang dimiliki, menyalahi
ketentuan. Tim BLHD Kalsel dan Kemeneg LH menilai kasus itu tak jauh berbeda
dengan 13 perusahaan sebelumnya.Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak
dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan
dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Menurut anggota Komisi III DPR-RI yang juga membidangi hukum itu, Amdal bodong
tersebut sebagai bukti adanya perselingkuhan antara pejabat pemberi izin dengan
perusahaan.
“Perselingkuhan yang bukan saja berdampak pada kerusakan lingkungan, tapi juga
pencitraan penegakkan hukum itu, jangan dibiarkan.Karena itu Polda Kalsel harus
lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan,” tandasnya.
Dalam gebrakan pertama Kementerian Lingkungan Hidup di Tanbu beberapa bulan
lalu, menemukan 13 dokumen Amdal bodong, kemudian terakhir sebanyak 39,
sehingga berjumlah 52 dokumen Amdal bodong.
Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 Km2 terbagi 13 kabupaten/kota,
memiliki beragam kekayaan sumber daya alam, diantaranya berupa tambang batu
bara, bijih besi dan lainnya.
Namun lingkungan hidup Kalsel semakin parah, pasca kegiatan Hak Pengusahaan
Hutan (HPH) yang dilanjutkan dengan maraknya penambangan batu bara sejak
belasan tahun terakhir.
B. TINJAUAN TEORITIS
Amdal atau Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan
digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL:
aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan
masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian
ijin usaha dan/atau kegiatan. Hal ini merupakan cara efektif untuk memberikan
izin kepada perusaahaan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh
Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana
usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah
perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Kegunaan AMDAL setidaknya dapat memberikan alternatif solusi minimalisasi
dampak negatif terutama bagi lingkungan serta digunakan untuk mengambil
keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan
dalam peraturan tsb, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan
konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL
(proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen
KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu maksimal untuk
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian
Komisi AMDAL).
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai
AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL
(Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup). Bagi yang telah memiliki AMDAL tidak usah melengkapi dokumen UKL-UPL
begitupun juga sebaliknya.
C. PEMBAHASAN/ANALISIS
Di Indonesia AMDAL )Analisis Mengenai Dampak Lingkungan memang harus
diterapkan. Mengingat berbagai perusahaan industri yang didirikan di Indonesia
memang selalu menghasilkan limbah yang tidak baik untuk lingkungan.Selain itu
pembangunannyapun rata-rata menyapu bersih ruang hijau dan mematikan sekelompok
habitat makhluk hidup lainnya.
Dokumen AMDAL seharusnya menjadi dokumen wajib untuk setiap perusahaan agar
mendapat perizinan dari pemerintah dalam menjalankan usaha serta sebagai bukti
bahwa perusahaanya tidak membawa damapk buruk bagi lingkungan dan masyarakat
sekitar.
Namun dari kasus di Kalimantan Selatan yang terkuak terdapat lebih dari 50
dokumen AMDAL “abal-abal” yang berhasil ditemukan oleh MENEG-LH, ternyata masih
banyak pihak yang menyepelekan tentang bahaya akan berbagai dampak negatif yang
mungkin terjadi bagi lingkungan. Pengecekan langsung ke lapangan untuk
melakukan pengujian tanpa melalui sidang komisi Amdal. Merupakan cara yang
efektif untuk mengetahui langsung ketidaktransparanan pengelolaan AMDAL ini.
Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh
perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal
dengan jalan mencurigakan.
Proses pengerjaan dokumen amdal yang penuh manipulasi menuai banyak kritik dari
para pemerhati lingkungan. Ditambah kurangnya sosialisasi membuat masyarakat
yang seharusnya menjadi pemantau pelaksanaan tidak tahu menahu tentang dokumen
tersebut.Di Indonesia hampir 84 persen dokumen amdal belum memenuhi syarat, 16
persen berkriteria baik, tapi belum memenuhi syarat ideal.
Dokumen Amdal merupakan landasan bagi perusahaan sebelum menjalankan
operasional.Jika dokumen Amdal menyalahi aturan yang ada, secara otomatis kerusakan
lingkungan yang diakibatkan operasinya perusahaan semakin tidak
terkendali.Bukan hanya lingkungan menjadi rusak namun juga menodai penegakan
hukum.Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan
penindakan agar hal ini tentunya tidak terjadi lagi.
Tentu saja bisa dipastikan penggunaan dokumen AMDAL yang “bodong” ini bukan
hanya ada di provinsi Kalimantan selatan saja , namun juga di berbagai provinsi
yang belum terjamah oleh penyusutan hukum.
D. Solusi
Komisi yang bertugas untuk menangani pengeluaran dokumen AMDAL ini memang
sangat merugikan, karena keberadaanya tidak berarti apa-apa dalam menangani
permasalahan dalam menjaga lingkungan dan taat perizinan bagi perusahaan
industri.Seharusnya memang moral yang harus dikedepankan, lagi-lagi Sumber Daya
Manusia yang berkualitas bukan lagi jawaban namun lebih kepada keberdaan hati
nurani untuk menjadikan lingkungan tetap lestari dan mampu menjaga
keberlangsungan untuk generasi berikutnya.
Perizinan untuk mengeluarkan dokumen serta perizinan AMDAL perlu ditingkatkan
lagi.Tentunya dengan pihak pemrakarasa, komisi penilai AMDAL yang berkualitas
dan juga masyarakat yang mampu melihat dampak baik dan buruk dari pendirian
suatu perusahaan.Bukan hanya sekedar izin saja namun juga lebih kepada pandangan
untuk sama-sama menjaga alam Indonesia dan kehidupan manusia yang selanjutya.
Gebrakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam mengatasi dokumen AMDAL yang
“bodong” memang” sangat
baik.Apalagi dalam prakteknya banyak yang menutup-nutupi penggunaan dokumen
palsu ini.Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi
pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan
melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen
Amdal bodong itu.Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran oleh polisi dan
pejabat setempat dalam menangani kasus yang dikategorikan korupsi ini sangat
diperlukan mengingat betapa banyaknya oknum yang terlibat.
E. Kesimpulan dan Saran
• AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian
ijin usaha dan/atau kegiatan. Yang baik untuk mengkaji dampak kinerja
perusahaan terhadap lingkungan.
• AMDAL memiliki beberapa dokumen yag wajib di penuhi dan berkriteria serta
secara sempurna penyusunan dan perizinannya sehingga dapat meminimalisir dampak
negatif dari perusahaan yang memiliki kinerja buruk.
• Kasus dokumen AMDAL yang asal-asalan merupakan bukti belum adanya kesadaran
berbagai pihak dari komisi penilai AMDAL, pemrakarsa, dan mungkinmasyarakat
akan pentingnya menjaga lingkungan dan generasi manusia berikutnya
• Penyergapan oleh MENEG-LH membawa kasus dokumen AMDAL “bodong” ini kembali
terkuak. Transparansi dalam pembuatan dokumen AMDAL ternyata perlu untuk
mengetahui keabsahan dokumen tersebut
• Penegakan hukum yang tegas dan total dapat dilakukan oleh polisi untuk
meminimalisir peredaran dokumen AMDAL yang tidak memenuhi syarata tersebut.
• Diketahui masih banyak dokumen AMDAL yang tidak memenuhi kriteria dan tidak
ideal di berbagai propinsi di Indonesia. Ini sangat miris mengingat memang
masalah lingkungan masih menjadi yang di nomerduakan di Indonesia.
• Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hendaknya jangan dianggap
enteng atau hanya dijadikan sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban hukum.
• Perizinan, penilaian dan seleksi ketat sangat dibutuhkan untuk membuat
dokumen AMDAL yang baik dan tegas. Unuk penyelamatan lingkungan dan
meminimalisir dokumen AMDAL palsu atau sekedar COPY-PASTE.