PENGERTIAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan
ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut
merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah,
mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap
sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai
bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada
masa yang akan datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran
beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta
memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental,
maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap
penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor
pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama
dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai
berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Pengertian sehat senantiasa
digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak
saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan
kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek
kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati,
merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya,
perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap
kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status
kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia
(organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri,
microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan,
pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Demikian pula status kesehatan pekerja sangat
mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan
tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang
terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja
merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau
kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor
pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan
kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor
industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang
dalam melakukan pekerjaannya.
Keselamatan kerja adalah
keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya,
landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai
berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan
dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat
K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Keselamatan kerja atau Occupational Safety,
dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi
diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya
dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan
dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah
suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap
manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional tergantung
banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia
termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha
diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam
bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina
sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat
khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah
safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan
istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa
yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan
mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian
terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga
aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata.
Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta
lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan mampu menihilkan
kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap
pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja.
Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar
tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu
menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Ruang
Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut
(Rachman, 1990)
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua
tempat kerja yang di dalamnya melibatkan
aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang
dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1)
Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2)
Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3)
Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4)
Proses produksi
5)
Karakteristik dan sifat pekerjaan
6)
Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak
perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses
industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
http://kslamatan.blogspot.com/2012/08/pengertian-dari-keselamatan-kerja.html
http://kslamatan.blogspot.com/2012/08/pengertian-dari-keselamatan-kerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar